PENERTIBAN WARGA ASING
JAKARTA, 18/1- PENERTIBAN WARGA ASING. Petugas imigrasi memeriksa Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan RRC di Kantor Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementrian Hukum Dan Ham di Jakarta, Rabu (18/1). Dirjen Imigrasi menangkap 13 WNA asal RRC di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta karena diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang dimilikinya. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/ama/12.