PENERTIBAN WARGA ASING
![PENERTIBAN WARGA ASING](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2012/01/18/penertiban-warga-asing-470g-dom.jpg)
JAKARTA, 18/1- PENERTIBAN WARGA ASING. Petugas imigrasi memeriksa Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan RRC di Kantor Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kementrian Hukum Dan Ham di Jakarta, Rabu (18/1). Dirjen Imigrasi menangkap 13 WNA asal RRC di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta karena diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin keimigrasian yang dimilikinya. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/ama/12.
Foto Terkait
Tags: