TKI BEBAS HUKUMAN MATI
TANGERANG, 19/1 - BEBAS HUKUMAN MATI. Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terbebas dari hukuman mati, Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan (kiri) dan Mesi binti Dama Idon (kanan), berjalan bersama setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19/1). Neneng yang didakwa menyebabkan anak majikannya meninggal, dan Mesi yang didakwa dengan tuduhan sihir terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi setelah mendapat pengampunan dari Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ss/Spt/12.