DIVONIS PENJARA
PALU, 5/1 - DIVONIS PENJARA. Enam terdakwa kasus kerusuhan lapangan minyak Tiaka mengikuti jalan persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Jum'at (20/1). Sebanyak 12 terdakwa yang menjalani persidangan secara terpisah divonis pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa penahanan yang dijalani. Mereka terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus bentrokan di ladang minyak Tiaka, Kab. Morowali, Sulteng pada Agustus 2011 yang mengakibatkan dua warga tewas terkena tembakan aparat serta enam lainnya terluka. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ss/Spt/12