KASUS TINDAK PIDANA RINGAN
JAKARTA, 12/2 - SIDANG TIPIRING. Hakim PN Jaksel Djaruli (kanan) mencocokkan data pribadi kepada 23 orang terdakwa kasus tindak pidana ringan (Tipiring) sebelum melakukan persidangan di Mapolda Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/1998) petang. Para terdakwa tersebut didakwa berdasarkan pasal 510 ayat 2 KUHP karena mengganggu ketertiban umum atas aksi demo yang mereka lakukan hari Rabu (11/2/1998). ANTARA FOTO/Jaka Sugiyanta/Koz/hp/98.