KASUS TINDAK PIDANA RINGAN

  • 12 Februari 1998 02:52 WIB
KASUS TINDAK PIDANA RINGAN
JAKARTA, 12/2 - SIDANG TIPIRING. Hakim PN Jaksel Djaruli (kanan) mencocokkan data pribadi kepada 23 orang terdakwa kasus tindak pidana ringan (Tipiring) sebelum melakukan persidangan di Mapolda Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/1998) petang. Para terdakwa tersebut didakwa berdasarkan pasal 510 ayat 2 KUHP karena mengganggu ketertiban umum atas aksi demo yang mereka lakukan hari Rabu (11/2/1998). ANTARA FOTO/Jaka Sugiyanta/Koz/hp/98.
Tags:

Lisensi

Pilih lisensi yang sesuai kebutuhan
Rp 100.000.000
Lisensi pemberitaan, 1024 px
Rp 500.000.000
Pameran foto, Penerbitan dan Penggunaan Pribadi (2048x1373 px)
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1373
Ukuran Berkas
430.36 KB
Disiarkan
12/02/1998 02:52 WIB
Fotografer
Jaka Sugiyanta
Editor