BURHANUDDIN DITAHAN.
JAKARTA, 24/1 - BURHANUDDIN DITAHAN. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Burhanuddin Husin berjalan keluar usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/1). Burhanuddin ditahan terkait dugaan penyalahgunaan penerbitan surat izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada 2005 sampai 2006, serta dijerat pasal 22 ayat 1 Undang-undang nomor 31/1999 atau nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/ama/12