TOLAK EKSEPSI KASUS MAJALAH TIME
JAKARTA, 9/11- TOLAK EKSEPSI. Ketua Majelis Hakim Sihol Sitompul menyerahkan berkas putusan sela kepada kuasa hukum tergugat majalah Time, Todung Mulya Lubis seusai pembacaan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/11/1999). Majelis hakim memutuskan menolak sksepsi tergugat kuasa hukum majalah Time dan menyatakan berwenang melakukan pengadilan atas gugatan pencermaran nama baik mantan presiden HM Soeharto terhadap pemberitaan majalah Time. ANTARA FOTO/Jaka Sugiyanta/Koz/TF01/99.