TOLAK EKSEPSI KASUS MAJALAH TIME

  • 9 November 1999 03:25 WIB
TOLAK EKSEPSI KASUS MAJALAH TIME
JAKARTA, 9/11- TOLAK EKSEPSI. Ketua Majelis Hakim Sihol Sitompul menyerahkan berkas putusan sela kepada kuasa hukum tergugat majalah Time, Todung Mulya Lubis seusai pembacaan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/11/1999). Majelis hakim memutuskan menolak sksepsi tergugat kuasa hukum majalah Time dan menyatakan berwenang melakukan pengadilan atas gugatan pencermaran nama baik mantan presiden HM Soeharto terhadap pemberitaan majalah Time. ANTARA FOTO/Jaka Sugiyanta/Koz/TF01/99.
Tags:

Lisensi

Pilih lisensi yang sesuai kebutuhan
Rp 100.000.000
Lisensi pemberitaan, 1024 px
Rp 500.000.000
Pameran foto, Penerbitan dan Penggunaan Pribadi (2113x1376 px)
Informasi Foto
Ukuran Foto
2113x1376
Ukuran Berkas
553.51 KB
Disiarkan
09/11/1999 03:25 WIB
Fotografer
Jaka Sugiyanta
Editor