Sidang vonis kasus korupsi Dinas PUTR Sulawesi Selatan
Terdakwa kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 Wahid Ikhsan Wahyudin berjalan keluar usai mengikuti sidang putusan secara daring di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023). Wahid divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makasar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.