PERIMBANGAN KEUANGAN
JAKARTA, 1/2 - PERIMBANGAN KEUANGAN. Sejumlah warga Kalimantan Timur yang tergabung pada Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) sebagai salah satu pemohon prinsipal menghadiri sidang pleno uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/2). Sidang yang menguji materi UU Nomor 33 Tahun 2004 pada pasal 14 huruf e dan f soal porsi Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 oleh para pemohon prinsipal beragendakan mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pemohon dan pemerintah. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/ama/12.