VONIS TERORIS CIREBON & SUKOHARJO
TANGERANG, 1/2 - VONIS TERORIS. Terdakwa teroris Andri Siswanto, berjalan keluar dari ruang tahanan saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (1/2). Majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis terhadap 5 orang kelompok teroris Cirebon yaitu, Musola divonis 8 tahun penjara, Andri Siswanto divonis 5 tahun penjara, sementara tiga lainnya ditunda. Turut pula divonis 8 terdakwa kelompok teroris Sukoharjo yakni, Zulkifli Lubis, Jakim, Edi Tri Wijayanto, Ari Budi Santoso, Echo Ibrahim, Arifin Nur Haryono dan Ishak Andriana, dan Hari Budiarto. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ed/12.