ZAENAL DISIDANG

  • 5 Desember 2007 15:06 WIB
ZAENAL DISIDANG
JAKARTA, 5/12 - ZAENAL DISIDANG. Mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif meninggalkan lokasi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/12). Zaenal dijerat dengan pasal 311, 310, dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan perkara pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dinyatakannya telah menikah sebelum sekolah di Akabri. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/hp/07.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1278
Ukuran Berkas
261.5 KB
Disiarkan
05/12/2007 15:06 WIB
Fotografer
Fouri Gesang Sholeh
Editor