ZAENAL DISIDANG
JAKARTA, 5/12 - ZAENAL DISIDANG. Mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/12). Zaenal dijerat dengan pasal 311, 310, dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan perkara pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dinyatakannya telah menikah sebelum sekolah di Akabri. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/hp/07.