TUNTUTAN TIMAS GINTING
JAKARTA, 9/2 - TUNTUTAN TIMAS GINTING. Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Timas Ginting (kiri) saat menunggu persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (9/2). Mantan pejabat Kepala Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana (PSPK) Kemenakertrans yang diduga memperkaya diri dengan menetapkan PT Alfindo sebagai rekanan pengadaan PLTS dengan nilai proyek Rp8,9 miliar tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/mes/12