PLEDOI HAKIM SYARIFUDDIN
JAKARTA, 9/2 - PLEDOI HAKIM SYARIFUDDIN. Terdakwa kasus suap, Hakim PN Pusat non aktif Syarifuddin menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (9/2). Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta dan merusak citra korps hakim. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/mes/12