Penangkapan WNA yang meresahkan warga

  • 24 Mei 2023 17:10 WIB
Penangkapan WNA yang meresahkan warga
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kedua kiri) didampingi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Surya Mataram (kedua kanan), Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jakarta Pamuji Raharja dan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto (kiri) menunjukan barang bukti kejahatan terkait penangkapan warga negara asing (WNA) yang meresahkan warga saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus TPI Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/5/2023). Petugas imigrasi berhasil mengamankan 16 orang warga negara Nigeria dan seorang warga negara Ghana karena adanya aduan masyarakat bahwa para WNA tersebut meresahkan warga di Cengkareng, Jakarta Barat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3375
Ukuran Berkas
3.27 MB
Disiarkan
24/05/2023 17:10 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Nyoman Budhiyana