DISITA KEJAKSAAN
PALU, 13/2 - DISITA KEJAKSAAN. Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Adam (tengah) memberikan keterangan pada wartawan usai memasang papan pengumuman penyitaan pada sebidang tanah di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tatura Utara, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, Senin (13/2). Penyitaan terhadap sebidang tanah dengan luas 1.188 meter persegi itu untuk dijadikan barang bakti dalam kasus dugaan korupsi dum aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tengah yang ditaksir merugikan negara Rp 1,6 miliar dengan tersangka mantan Karo Perlum Sulawesi Tengah, Yuliansyah dan Fredinand. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ss/nz/12.