Sidang putusan kasus narkotika di Sumut

  • 29 Mei 2023 20:10 WIB
Sidang putusan kasus narkotika di Sumut
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kedua kanan) dan Pratu Rian HermawanÊ(kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/AsahanÊdan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa dikarenakan terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3339
Ukuran Berkas
2.04 MB
Disiarkan
29/05/2023 20:10 WIB
Fotografer
Fransiscocarollio
Editor
Fanny Octavianus