GELAR MIRAS ILLEGAL

  • 14 Februari 2012 16:25 WIB
GELAR MIRAS ILLEGAL
KEDIRI, 14/2 - GELAR MIRAS ILLEGAL. Petugas memberikan keterangan dalam gelar perkara miras illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri, Jawa Timur, Selasa (14/2). Kantor Bea Cukai Kediri berhasil membongkar pabrik pembuatan miras illegal dengan menyita barang bukti 1.290 botol minuman keras kadar 23,21 persen dan 13 jeriken ukuran 30 liter berkadar 33,76 persen. FOTO ANTARA/Arief Priyono/ed/pd/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
821.05 KB
Disiarkan
14/02/2012 16:25 WIB
Fotografer
Arief Priyono
Editor