SINDIKAT PENCURI LAPTOP

  • 14 Februari 2012 17:00 WIB
SINDIKAT PENCURI LAPTOP
TEMANGGUNG, 14/2 - SINDIKAT PENCURI LAPTOP. Polisi menunjukkan barang bukti laptop curian beserta dua tersangka Pty (30) dan Msk (30) warga Leksono, Wonosobo, di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (14/2). Polisi membekuk kedua tersangka yang melakukan pencurian dengan modus baru dengan berpura-membeli laptop dan membawanya kabur, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ed/ama/12
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
338.92 KB
Disiarkan
14/02/2012 17:00 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor