PERIMBANGAN KEUANGAN
JAKARTA, 15/2 - PERIMBANGAN KEUANGAN. Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas (kanan) menyimak keterangan ahli di sidang pleno uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/2). Sidang yang menguji pasal 14 huruf (e) dan (f) soal porsi Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah dan keterangan DPD. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/pd/12.