WNA PEMILIK SABU
PALU, 15/2 - WNA PEMILIK SABU. Tersangka kasus kepemilikan sabu, Hajar bin Tahir (kanan) dibawa petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II A Palu usai menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palu, Rabu (15/2). Warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Hajar bin Tahir (47) dan WNA asal Filipina, Malusin Abdurassal (42) sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada sebuah kos Ð kosan di Jalan Cendrawasih, Kota Palu, Sulawesi tengah pada November 2011 silam terkait kepemilikan tiga paket sabu seberat 88, 27 gram. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ed/pd/12.