Rijatno Lakka dituntut hukuman lima tahun penjara

  • 6 Juni 2023 15:20 WIB
Rijatno Lakka dituntut hukuman lima tahun penjara
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Terdakwa Penyuap Lukas Enembe itu dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.3 MB
Disiarkan
06/06/2023 15:20 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Hermanus Prihatna