DITUNTUT 13 TAHUN PENJARA
JAKARTA, 16/2 - DITUNTUT 13 TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan nasabah Citibank, Inong Melinda Dee mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/2). JPU menuntut Inong Malinda Dee dengan hukuman 13 tahun Penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar 10 miliar rupiah subsider 7 bulan kurungan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/12.