POSISI WAKIL MENTERI
JAKARTA, 16/2 - POSISI WAKIL MENTERI. Dua ahli yang diajukan pemerintah, ahli hukum tata negara Laica Marzuki (kanan) dan ahli ekonomi Prijono Tjiptoherijanto (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan hakim konstitusi pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/2). Sidang yang menguji Pasal 10 soal pengangkatan wakil menteri (wamen) tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pemerintah. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/Spt/12.