TANGGAPI PERNYATAAN PRESIDEN
JAKARTA, 16/2 - TANGGAPI PERNYATAAN PRESIDEN. Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (16/2). Pada aksi yang ke-246 itu mereka menanggapi pernyataan Presiden pada dialog dengan jurnalis (13/2/2012), bahwa pembentukan pengadilan HAM ad hoc bukan kewenangan Jaksa Agung melainkan Presiden sesuai pasal 43 ayat (2) UU.26/2000 tentang pengadilan HAM. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/pd/12.