PLEDOI RIDWAN SANJAYA
JAKARTA, 16/2 - PLEDOI RIDWAN SANJAYA. Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Sanjaya mempelajari berkas pledoi miliknya sesaat sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/2). Sidang pejabat Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) yang dalam persidangan sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum itu mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/pd/12