Sidang putusan Rijatono Lakka

  • 14 Juni 2023 19:35 WIB
Sidang putusan Rijatono Lakka
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (kedua kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Terdakwa Penyuap Lukas Enembe itu divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5500x3667
Ukuran Berkas
3.05 MB
Disiarkan
14/06/2023 19:35 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Hermanus Prihatna