Sidang putusan MK tentang Pemilu terbuka

  • 15 Juni 2023 15:25 WIB
Sidang putusan MK tentang Pemilu terbuka
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4707x3138
Ukuran Berkas
2.7 MB
Disiarkan
15/06/2023 15:25 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Nyoman Budhiyana