EKSEPSI UMAR PATEK
JAKARTA, 20/2 - EKSEPSI UMAR PATEK. Terdakwa kasus terorisme Umar Patek usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Barat, Senin (20/2). Umar Patek yang menjadi otak serangkaian aksi teror bom di Indonesia, didakwa JPU dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman mati. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/Koz/Spt/12.