GURU SELUNDUPKAN SABU

  • 20 Februari 2012 17:15 WIB
GURU SELUNDUPKAN SABU
DENPASAR, 20/2 - GURU SELUNDUPKAN SABU. Seorang guru sekolah swasta di Malang, Jawa Timur yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 3,5 kg sabu-sabu, Theresia Avilla Yanti Siwi (kiri) berunding dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (20/2). Terdakwa yang diduga kurir narkoba dari Kenya-Doha-Singapura-Denpasar itu tercancam hukuman mati karena didakwa bersalah mengimpor 3,5 kg narkotika golongan I jenis sabu-sabu ke Bali pada 10 Oktober 2011. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ss/ama/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2153
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
20/02/2012 17:15 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor