SIDANG KETUA FPI DIY-JATENG
YOGYAKARTA, 21/2 - SIDANG KETUA FPI DIY-JATENG. Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY-Jateng, Bambang Tedi (kanan) didampingi penasehat hukum usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (21/2). Bambang Tedi didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terkait yang dilakukan pada november 2011 kepada Erna F Riyanti terkait urusan utang piutang. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/Koz/pd/12.