PENGEDAR SABU
SURABAYA, 21/2 - PENGEDAR SABU. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Tri Marioanto menunjukkan barang bukti berupa 42 gram sabu-sabu (methamphetamine) bernilai Rp73 juta ketika ungkap kasus di Mapolsek Tegalsari, Surabaya, Jatim, Selasa (21/2). Tim Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, berhasil meringkus tersangka pengedar sabu-sabu berinisial (FR/33) ketika melakukan transaksi. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/Koz/pd/12.