Pemusnaan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jayapura
Petugas menunjukkan amunisi saat pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (19/6/2023). Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu terdiri dari 48 perkara narkoba dengan jenis barang bukti berupa ganja sebanyak 44 perkara dan sabu-sabu sebanyak 3 perkara, 34 perkara lainnya dengan jenis barang bukti berupa pakaian, alat tajam, kaca, besi, kayu, amunisi dan senjata. ANTARA FOTO/Sakti Karuru/rwa.