Aturan baru harga rumah subsidi
Warga melintas di sekitar perumahan yang baru selesai dibangun di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023). Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Penambahan Nilai (PPN) dengan batas maksimal rumah yang diberi pembebasan PPN sebesar Rp162 juta hingga Rp240 juga dari harga sebelumnya sebesar Rp150,5 juta hingga Rp210 juta. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU