Pencegahan pelanggaran hukum dan norma WNA
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (tengah) membaca panduan hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang (do's and dont's) bagi warga negara asing (WNA) melalui ponsel didampingi Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu (kiri) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (22/6/2023). Panduan tersebut disosialisasikan kepada seluruh WNA yang tiba di Bali secara digital melalui QR Code dan melalui selebaran yang dibagikan petugas imigrasi di Bandara Bali sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan WNA selama berada di Pulau Dewata. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.