Sidang putusan Albasri
Terdakwa Albasri (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara daring pembacaan putusan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023). Majelis hakim memvonis mantan PNS di Mahkamah Agung itu dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp15 juta karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.