Sidang dakwaan Yohan Suryanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Yohan Suryanto (tengah) mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto menerima keuntungan sebesar Rp 400 juta dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz