Kasus pembobolan ATM jaringan internasional
Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka saat jumpa pers kasus pencurian dengan pemberatan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) jaringan internasional di Polresta Yogyakarta, Selasa (27/6/2023). Tim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria berinisial LPT (35) dan PIS (55) tersangka kasus pembobolan mesin ATM dengan perangkat elektronik serta sejumlah barang bukti seperti windows surface tablet beserta kabel usb, uang tunai senilai Rp41.217.000 serta 15 bukti transaksi pembayaran Briva dengan total Rp145 juta. Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat 3 Juncto Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU N0.19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz