Sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan BTS 4G
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak (kiri) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.