Pemusnahan barang bukti di Kejari Kabupaten Gorontalo
Barang bukti senjata api rakitan ditunjukkan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (5/7/2023). Kejari memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap diantaranya senjata api rakitan, minuman keras, senjata tajam, pakaian, sabu dan alat hisap. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.