Penertiban atribut partai di Depok
Seorang petugas melintas di dekat tumpukan atribut partai saat penertiban oleh Satpol PP di Depok, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023). Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait penertiban media promosi partai politik seperti baliho, spanduk dan sejenisnya yang dipasang di sepanjang trotoar, bahu jalan, dan badan jalan yang tidak mendapatkan izin sesuai ketentuan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.