ATURAN EKSPOR

  • 28 Februari 2012 18:10
ATURAN EKSPOR
JAKARTA, 28/2 - ATURAN EKSPOR. Aktivitas bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/2). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membenahi modul pemberitahuan ekspor barang (PEB) untuk menampung data bank penerima devisa hasil ekspor (DHE) guna mengefektifkan aturan repatriasi devisa yang diwajibkan Bank Indonesia. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/Koz/Spt/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2124x3000
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
28/02/2012 18:10 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor