Pemunahan rokok ilegal di Lhokseumawe

  • 6 Juli 2023 14:20 WIB
Pemunahan rokok ilegal di Lhokseumawe
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan berbagai merek rokok illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023). Pemusnahan sebanyak 1.176.744 batang rokok illegal dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil penindakan dari 744 operasi rokok ilegal di lima kabupaten/kota di Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Rahmad/tom.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2641
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
06/07/2023 14:20 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Rahmadi Rekotomo