PERLINDUNGAN LAHAN GAMBUT
JAKARTA, 28/2 - PERLINDUNGAN LAHAN GAMBUT. Sebuah kawasan penebangan hutan di lahan gambut di Kerumutan, Riau, Selasa (28/2). Greenpeace meminta kepada pemerintah untuk tetap melakukan perlindungan terhadap kawasan lahan gambut baik di wilayah yang tercakup dalam moratorium atau tidak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/Spt/12.