Pemeriksaan tersangka korupsi Tukin ESDM
Tersangka Beni Arianto (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Mantan Operator Surat Perintah Membayar (SPM) Kementerian ESDM tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerien ESDM yang merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.