Rencana pungutan retribusi bagi wisman ke Bali
Wisatawan mancanegara (wisman) menikmati liburan kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (25/7/2023). Pemerintah Provinsi Bali berencana akan mengenakan pungutan retribusi sebesar Rp150 ribu atau 10 dollar AS bagi setiap wisman yang masuk Bali untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali yang rencananya akan mulai diterapkan pada bulan Pebruari 2024. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.