Eksepsi terdakwa korupsi korupsi BTS ditolak
Terdakwa Mukti Ali mengikuti sidang perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Mukti yang merupakan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan dua terdakw lainnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk Galumbang Menak Simanjuntak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.