Vonis Kasus Gratifikasi Mantan Dirut Jasindo
Terdakwa Budi Tjahjono (kedua kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang putusan kasus gratifikasi sebesar 2,091 juta dolar AS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim memvonis Budi yang merupakan mantan Dirut PT Asuransi Jasindo tersebut dengan lima tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama empat bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp27,688 miliar dalam waktu sebulan ke depan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.