Pengungkapan kasus kejahatan kartu kredit
Anggota Polisi menggiring tersangka berinisial MA saat konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan kartu kredit di Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (28/7/2023). Kepolisian dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap tersangka berinisial MA asal Jakarta yang sebagai pengguna data kartu kredit milik orang lain untuk melakukan pemesanan atau pembelian voucher hotel dan tiket pesawat melalui aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya dengan barang bukti yakni laptop merk Apple Macbook Pro, dua ponsel merk Apple Iphone, dua akun Dark Web, mobil Mini Cooper, BCA mobile dan aplikasi Blu by BCA digital. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.