Penetapan tersangka kepada personel TNI aktif melanggar prosedur

  • 28 Juli 2023 16:00 WIB
Penetapan tersangka kepada personel TNI aktif melanggar prosedur
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Menurut Mabes TNI penetapan tersangka dua pajurit TNI yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi jabatan Kepala Basarnas dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto jabatan Koorsmin Kepala Basarnas atas dugaan korupsi oleh KPK adalah melanggar prosedur. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4515x3011
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
28/07/2023 16:00 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Saptono