Penetapan tersangka kepada personel TNI aktif melanggar prosedur
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (kedua kanan) bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan), Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit (kiri) menjawab pertanaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Menurut Mabes TNI penetapan tersangka dua pajurit TNI yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi jabatan Kepala Basarnas dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto jabatan Koorsmin Kepala Basarnas atas dugaan korupsi oleh KPK adalah melanggar prosedur. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.